Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PA.Kph 1.Bambang Anhar bin Zainul Amri
2.Rapiana binti Bidin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PA.Kph
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat 103/Pdt.P/2025/PA.Kph
Pemohon
NoNama
1Bambang Anhar bin Zainul Amri
2Rapiana binti Bidin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Peni Andriyani binti Bambang Anhar telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2025;
  3. Menetapkan:
  1. Bambang Anhar bin Zainul Amri (ayah kandung Pewaris)
  2. Rapiana binti Bidin  (Ibu Kandung Pewaris)
  3. Dhania Putri Julian binti Julian Astra (Anak Kandung);

Adalah Ahli Waris Sah dari Pewaris yang Peni Andriyani binti Bambang Anhar;

  1. Menetapkan tujuan para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris adalah untuk mengurus mengurus pencairan Uang tabungan sebesar Rp.15.000.000,- di Bank BNI Kabupaten Kepahiang para Pemohon sebagai ahli waris;
  2. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak