| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama perkawinan berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah dengan Luas 228 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di RT 01. RW 01, Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang diperoleh tahun 2021 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Suang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang
- Sebelah Selatan berbatasaan dengan Bapak Wanto.
Tanah tersebut diperoleh tahun 2021 dengan taksiran harga saat ini Rp.300. 000 000,-( Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Sertifikat Asli beserta Tanah dan Rumah dikuasai oleh Penggugat;
-
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Perdamaian (Akta Kesepakatan) Penyelesaian Harta Bersama yang di buat oleh Penggugat dengan Tergugat pada hari Minggu tanggal, 04 April 2026, bertempat di Jln KZ Abidin No 39 Rt 01 Rw 01 Kelurahan Kampung Pensiunan,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dengan diketahuai langsung oleh Lurah Kampung Pensiunan di tandatangani di saksikan oleh dua orang saksi;
- Menetapkan Penggugat mendapatkan 70% dan Tergugat 30% bagian dari harta bersama;
- Menetapkan menurut hukum apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka dapat dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kepahiang dan dilelang terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono). |