Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PA.Kph Santi binti Kiharudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PA.Kph
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat 113/Pdt.P/2025/PA.Kph
Pemohon
NoNama
1Santi binti Kiharudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Muntiara binti Kiharudin tersebut di atas menderita Ganguan Jiwa dan tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Muntiara binti Kiharudin tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan Pemohon;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali Pengampu Muntiara binti Kiharudin untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Kepahiang;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDER:                                                               

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak